Halaman

Selasa, 06 Mei 2014

BAB 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL

Standar Akuntansi adalah regulasi aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :
1.Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
2.Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
3.Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
4.Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Sistem Akuntansi pada negara-negara maju
1. Perancis
a. Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
b. Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

2. Jerman
a. Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
b. Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.

3. Republik Ceko
a. Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
b. Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

4. Belanda
a. Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
c. Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

5. Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.

Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi di negara-negara maju
Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil keputusan bisnisnya.
Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
Saat ini, lebih dari 100 negara telah mengharuskan atau membolehkan penerapan IFRS, dan diperkirakan akan semakin banyak negara di dunia menggunakan IFRS. Bahkan, 10 negara yang pasar modalnya sudah mendunia telah melakukan konvergensi ke IFRS yaitu Jepang, Inggris, Prancis, Kanada, Jerman, Hongkong, Spanyol, Switzerland, Australia, termasuk negara adidaya Amerika Serikat sudah menyatakan akan melakukan konvergensi ke IFRS.

Sumber :

BAB 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL

Menurut choi dan Muller (1988;1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi Internasional ke dalam dimensi internasional yang terus tumbuh yaitu :
  1. Faktor lingkungan
  2. Internasionalisasi dari disiplin akuntansi.
  3. Internasionalisasi dari proses akuntansi.
Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1.Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan system yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law).
2.Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan praktik-praktik akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.
3.Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi public dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja.
4.Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan system akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.
5.Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaanperusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa Negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.
6.Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.
7.Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.
8.Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.
9. Kecepatan Inovasi Bisnis 
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.
10.Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsipprinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.
11.Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.
12.Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi factor – faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.

Dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
(1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
(2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.

Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3) Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4) Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.

Sumber :

BAB 1 AKUNTANSI INTERNASIONAL

A.Definis Akuntansi Internasional
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

B.Sejarah Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001.
IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu.
Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977. Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.
Kronologi berikut sampai dengan bulan Juni 1998 diambil dari sebuah artikel, ‘IASC – 25 Tahun Evolusi, Kerjasama dan Peningkatan’, oleh David Cairns, mantan sekretaris jenderal IASC, IASC diterbitkan di Insight, pada bulan Juni 1998. Informasi ini telah dilengkapi untuk acara antara bulan Juni 1998 dan Desember 2005.

C,Perbedaan Akuntansi internasional
Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budayam praktik bisnis, struktur politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Ada beberapa hal yang menyatakan bahwa akuntansi internasional berbeda dengan yang lainnya, perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
2. Batas negara
3. Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4. Perpajakan Internasional
5. Transaksi Internasional

D.Tiga Bidang Luas Akuntansi Internasional
Didalam akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas, Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
1. Pengukuran
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
2. Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna
3. Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

E.Peran Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru. Menurut peraturan di Amerika, untuk bisa listed di Pasar NYSE maka emiten perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Proses pendaftaran
2. Menyerahkan laporan keuangan. Mereka dapat menggunakan US GAAP, IAS atau GAAP negara masing-masing tetapi masing-masing ada persyaratan tambahan antara lain :
a. Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b. Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US    GAAP
c. Memberikan disclosure sesuai US GAAP
d. Menyerahkan laporan kuartal yang tidak perlu di audit
Sebagaimana diketahui pengawas pasar modal itu bertujuan untuk melindungi pemegang saham publik khususnya investor perseorangan (individual investor). Sedangkan Private Placement atau Institutional Investor market biasanya dianggap memilki kemampuan untuk meneliti kelayakan suatu investasi sehinggan tidak perlu secara khusus mendapat perlindungan pemerintah. Dalam transaksi pasar modal global dikenal QIB (Qualified Institutional Buyers). Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membatasi pelaku pasar institusi. Kelompok ini minimal harus menginvest sebesar US $ 250 milion. Bagi kelompok investor ini biasanya tidak memerlukan banyak disclosure (pengungkapan) laporan keuangan.
Di samping itu dikenal ADR atau American Depository Receipts. Metode ini dimaksudkan untuk mengonversi saham dari luar ke pasar domestik Amerika sehingga lebih cocok dengan kondisi ekonomi dan investornya. Misalnya saham nilai 10.000 dollar bisa dipecah menjadi senilai US $ 100 per lembar atau seballiknya US$ 0.10 bisa dibuat menjadi US$ 100,00 per lembar. Di samping ADR ada lagi GDR (Global Depository Receipts) yang sifat dan maksudnya sama untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di berbagai pasar, perusahaan atau negara. Keadaan ini semua menjadi pemicu dan mempercepat proses menuju global market dan global accounting standard.


Sumber :

Puisi

Daddy

And you are always there next to me
Each and everyday you were helping me grow up
And making me be the best that i can be

Your love was forever strong
Your cuddless forever tight
Everyday since i was born
Your love was always in sight

I will always be your baby girl
And you will always be my dad
I know i will always be the luckiest
To have the best dad any girl could have 

Kamis, 16 Januari 2014

Analisis Pelanggaran Hukum yang diawali Pelanggaran Etika



Etika atau ethikos dalam bahasa yunani secara harfiah berarti timbul dari kebiasaan adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika tidak bisa dilepaska dari kehidupan manusia karena etika berasal dari keterikatan manusia dengan lingkungannya dimana keterikatan tersebut tampak pada kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dengan perilaku yang bersifat etis yang dimilikinya. Perilaku etis manusia itulah yang mendasari munculnya etika sebagai sebuah ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang baik dan buruk dalam kehidupannya. 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Menurut Profesor Robert Saloman, Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
  • Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
  • Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
·         Kebutuhan Individu
Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis. Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
·         Tidak ada pedoman
Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
·         Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
·         Lingkunga tidak etis
Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
·         Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.
Dalam kenyataan di masyarakat kegiatan pelanggaran etika yang terjadi juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum yang diawali oleh pelanggaran etika bisa kita lihat dalam kasus mantan ketua mahkamah konstitusi Akil Mochtar. Berikut ini adalah kutipan berita yang diambil dari situs pikiran rakyat."

Contoh Kasus :

-Kasus 1
Pencucian Uang, Seratusan Lebih Aset Wawan akan Disita KPK

Jakarta - KPK memang belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun kabarnya, aset milik Wawan yang akan disita KPK jumlahnya lebih dari seratus.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014) ada setidaknya 150 item aset milik Wawan yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi. Aset-aset itu berasal dari perolehan dalam kurun waktu 2002-2013.

KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang no 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.

"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Namun Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap aset Wawan.

Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap asal-usul aset tersebut.
"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.
Ini bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.
Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.

Analisis:
Diduga melakukan pencucian uang , kurang lebih 150 item asset milik wawan yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi akan segera disita oleh KPK. KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang no 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.

-Kasus 2:
Dicekalnya Ratu Atut oleh KPK, Bukti Penyimpangan Dari Politik Dinasti 
 
Jakarta - Buntut dari dugaan kasus suap Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Akil Mochar dalam Pilkada Lebak, merebak ke politik dinasti Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kasus ini dinilai sebagai bukti buruknya praktek politik dinasti.

"Masalah yang paling akut yang dihasilkan oleh politik dinasti ini adalah realitas adanya pelanggaran etika pemerintahan, penyimpangan APBD, dan management organisasi," kata pengamat politik LIPI Siti Zuhro saat berbincang, Minggu (13/10/2013).

"Dugaan korupsi adik Ratu atut dan dicekalnya Ratut Atut oleh KPK menjadi bukti jelas adanya pelanggaran dan penyimpangan itu," imbuhnya.

Menurutnya, demokrasi yang sehat dan beradab tidak akan memberikan peluang pada tumbuh dan berkembangnya politik dinasti. "Politik dinasti akan menjadi kanker ganas yang menggoroti demokrasi," ujarnya.

Siti memaparkan politik dinasti memiliki beberapa dampak negatif lain, selain penyelewengan APBD. Pertama, politik dinasti membuat birokrasi tidak akomodatif, tidak transparan dan tidak akuntabel. Sementara demokrasi mensyaratkan birokrasi yang bersih dan melayani, selain juga efektif dan efisien.

"Kedua, semakin kuat bangunan politik dinasti, akan semakin terhambat proses demokratisasi di daerah-daerah. Demokrasi tersandera oleh praktek politik dinasti," ujar Siti.

Ketiga, implikasi negatif dari politik dinasti adalah kinerja pemda yang tidak maksimal untuk kebutuhan rakyat. Program-program kurang berpihak pada rakyat karena politik dinasti cenderung berpihak pada kepentingan sendiri dan menjaga kesinambungannya kekuasaannya.

"Keempat, semakin kokoh bangunan suatu dinasti politik, maka akan semakin kecil pula peluang bagi warga masyarakat untuk mendapat kesempatan ikut serta berkompetisi, meskipun ini di era sistem demokrasi," kritik Siti.

"Mengapa, karena peluang itu sudah ditutup rapat-rapat, dan tidak memberikan celah bagi yang lain untuk turut mengisi jabatan-jabatan publik. Sirkulasi elite hanya berlangsung diantara mereka sendiri di dalam politik dinaasti itu," imbuhnya.

Analisis:
Kasus suap Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Akil Mochar dalam Pilkada Lebak, merebak ke politik dinasti Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kasus ini dinilai sebagai bukti buruknya praktek politik dinasti. Dugaan korupsi adik Ratu atut dan dicekalnya Ratut Atut oleh KPK menjadi bukti jelas adanya pelanggaran dan penyimpangan di dinasti gubernur banten ini. Dan saat ini kasus itu telah ditangani dan terus diselidiki oleh KPK.



-Kasus 3
Melanggar Kode Etik, Dua Hakim Kasus Bioremediasi Dilaporkan ke Komisi Yudisial
 JAKARTA – Diduga melanggar kode etik selama menangani perkara di pengadilan, dua hakim dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni Sudharmawatiningsih dan Antonius Widijantono pada Kamis, 7 November 2013 dilaporkan ke Komisi Yudisial.   
 Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius, keduanya adalah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga telah melanggar kode etik perilaku hakim saat menangani perkara Endah Rumbiyanti terkait proyek bioremediasi PT CPI.
 Laporan ke Komisi Yudisial itu, disampaikan oleh tiga penasehat hukum Endah Rumbiyanti, yang dipimpin Lelyana Santosa. Menurutnya, selama persidangan kasus bioremediasi berlangsung, tampak perilaku kedua hakim ini jelas-jelas bertentangan dengan sikap dan perilaku hakim yang seharusnya.
 Para terlapor (Sudharmawatiningsih dan Antonius, red), ujarnya, diadukan ke Komisi Yudisial karena dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012 (Panduan 2012).
 “Ada paling tidak empat dugaan pelanggaran atas Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atayu “Panduan 2012” yang dilakukan oleh hakim Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus klien kami,” jelas Lelyana usai melapor ke Komisi Yudisial.
 Pertama, hakim Sudharmawatiningsih telah melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan terdakwa, sehingga keterangan para saksi dan ahli tidak dapat diberikan secara bebas di hadapan persidangan. Kedua, kata Lelyana, beberapa kali hakim Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap berprasangka atas salah satu pihak dan atas fakta perkara saat pemeriksaan saksi serta ahli dalam kasus bioremediasi.
Yang ketiga, lanjutnya, selama memimpin persidangan kasus bioremediasi, Sudharmawatiningsih menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati, dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh ahli yang diajukan terdakwa Endah Rumbiyanti di dalam persidangan.
 “Keempat, hakim Sudharwatiningsih tidak mempunyai tekat untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan. Sehingga berakibat pada mutu pekerjaan, yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan,” imbuh Lelyana.
 Sementara terkait laporannya soal hakim Antonius Widijantono, Lelyana Santosa menjelaskan bahwa patut diduga hakim Antonius melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim. Yaitu bersikap tidak arif dan menyudutkan saksi saat sedang berupaya menjawab pertanyaan, agar jawaban yang terlontar dari saksi sesuai dengan yang diinginkannya.
 “Dalam laporan ke Komisi Yudisial, kami menguraikan secara jelas dan kongkrit disertai bukti-bukti tentang perilaku kedua hakim ini, dalam laporan setebal 17 halaman. Masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang proses hukum, bahwa hak-hak mereka di depan hukum ada dan harus dihormati oleh siapapun,” lanjut Lelyana lagi.
 Dalam laporannya, tim penasehat hukum Endah Rumbiyanti pun meminta Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi, atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua hakim itu, serta menjatuhkan sanksi terhadap keduanya, atau memberikan tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
 “Tindakan kedua hakim itu selama mengadili kasus bioremediasi atas terdakwa Endah Rumbiyanti, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya.
 Analisis :
Ditemukannya beberapa dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip profesi hakim  yang telah dilakukan oleh kedua hakim Tipikor  di Pengadilan Negri yaitu Hakim Sudharmawatiningsih dan Hakim Antonius yang dilaporkan oleh Endah Rumbiyanti kepada Komisi Yudisial adalah hal yang tepat dalam hal ini. Apabila dugaan atas kesalahannya yang berupa menimbulkan kesan memihak, berprasangka dan menyudutkan saksi-saksi dan ahli-ahli yang keterangannya menguntungkan terdakwa, sehingga keterangan para saksi dan ahli tidak dapat diberikan secara bebas di hadapan persidangan, menunjukkan sikap yang angkuh, tidak rendah hati, dan tidak menghargai pendapat yang diberikan oleh ahli yang diajukan terdakwa Endah Rumbiyanti di dalam persidangan serta tidak mempunyai tekat untuk melaksanakan pekerjaannya dengan kesungguhan. Sehingga berakibat pada mutu pekerjaan, yaitu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang isi putusan maka jelas bahwa kedua hakim tersebut telah melanggar beberapa Prinsip Etika Profesi Hakim berdasarkan peraturan Komisi Yudisial karena dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan pada 27 September 2012 (Panduan 2012) dan wajib diberikan hukuman.

SUMBER:




look it :D