Standar Akuntansi adalah regulasi aturan 
(termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan 
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau 
formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan standar akuntansi merupakan
 hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya tidak sesuai dengan 
standar.
Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :
1.Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
2.Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
3.Beberapa negara memperbolehkan perusahaan 
untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan
 posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
4.Di beberapa negara standar akuntansi hanya 
berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan 
untuk laporan konsolidasi.
Sistem Akuntansi pada negara-negara maju
1. Perancis
a. Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional),
 CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC 
(Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional Undang-Undang 
Auditor)
b. Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
c. Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba 
rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, 
Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan khas Perancis adalah
 laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi 
perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk 
perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. Jerman
a. Regulator : DRSC (German Accounting 
Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta),
 Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
b. Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan
 keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah 
pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya 
pembagian kepada pemilik.
c. Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba 
rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil 
dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun 
sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari 
auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua 
perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan 
gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti 
persyaratan HGB.
3. Republik Ceko
a. Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
b. Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
c. Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan 
dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan. Perusahaan kecil tidak 
diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang 
singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan 
memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar 
bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan 
gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan 
perusahaan pribadi.
4. Belanda
a. Regulator : DASB (Dutch Accounting 
Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise 
Chamber, NivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
b. Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
c. Laporan Keuangan : neraca, laporan laba 
rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah 
ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan 
dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. 
Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba 
rugi singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua 
aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, 
tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman 
Belanda.
5. Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of
 Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB 
(Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB (Professional 
Oversight Board)
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun 
laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba 
dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam
 laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah 
dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan 
gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi 
minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi di negara-negara maju
Konvergensi standar akuntansi pada dasarnya 
adalah penyamaan bahasa bisnis. Setiap negara memiliki lembaga pengatur 
standar pelaporan keuangan. Indonesia memiliki Ikatan Akuntan Indonesia 
yang mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan sebagai 
satu-satunya standar yang diterima sebagai ‘bahasa bisnis’ 
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Amerika Serikat memiliki Generally 
Accepted Accounting Principles (GAAP) yang dirilis oleh Financial 
Accounting Standard Board (FASB). Uni Eropa memiliki International 
Accounting Standard (IAS) yang dikeluarkan oleh International Accounting
 Standard Board (IASB). Dan seterusnya, setiap negara menggunakan 
standar pelaporan-standar pelaporan yang sangat mungkin divergen antara 
satu dengan yang lain. Tidak ada jaminan bahwa laporan-laporan keuangan 
yang disajikan di antara negara-negara yang berbeda tersebut dapat 
dibaca dengan bahasa yang sama. Perbedaan standar ini pada ujungnya juga
 akan menghambat para pelaku bisnis internasional dalam mengambil 
keputusan bisnisnya.
Sejauh ini yang leading menjadi standar acuan 
adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) yang 
dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). IASB 
adalah badan pengatur standar dari International Accounting Standards 
Committee Foundation, sebuah lembaga independen nirlaba internasional 
yang bergerak di bidang pelaporan keuangan yang berkedudukan di Inggris.
Saat ini, lebih dari 100 negara telah 
mengharuskan atau membolehkan penerapan IFRS, dan diperkirakan akan 
semakin banyak negara di dunia menggunakan IFRS. Bahkan, 10 negara yang 
pasar modalnya sudah mendunia telah melakukan konvergensi ke IFRS yaitu 
Jepang, Inggris, Prancis, Kanada, Jerman, Hongkong, Spanyol, 
Switzerland, Australia, termasuk negara adidaya Amerika Serikat sudah 
menyatakan akan melakukan konvergensi ke IFRS.
Sumber :
 




Tidak ada komentar:
Posting Komentar