PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN
INTERNASIONAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak
bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya
berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas
pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh
(netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan
bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional
dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing
langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di
Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu
perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan
afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri
menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan,
mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan.
Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas
dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos
biaya dan beban lain-lain.
- Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
- Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
- Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
- Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
- Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi
nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu
berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang
perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic
karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri
banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan
dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada
saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk
perusahaan atau tidak.
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip
wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu
terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
- Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara : Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
- Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara : Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
- Metode Harga Jual Kembali : Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
- Metode Penentuan Biaya Plus : Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
- Metode Laba Sebanding : Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
- Metode Pemisahan Laba : Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
- Metode Penentuan Harga Lainnya : Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga
transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode
harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola
beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau
memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Soal – Jawaban :
1.
Apa yang dimaksud dengan nertalitas pajak dan
ekuitas pajak?
Jawab :
Netralitas pajak
berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi
sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental
ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak
berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar
pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini.
2. Terdapat
macam-macam jenis pajak, apa yang dimaksud dengan pajak pungutan?
Jawab :
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan
oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima
oleh investor asing.
3.
Menurut UU pajak penghasilan AS terdapat
beberapa metode dalam penentuan harga transfer, apa yang di maksud dengan
metode penentuan biaya plus?
Jawab :
Metode Penentuan Biaya Plus : Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar