BIODATA PENULIS
Nama :Sabarudin Juni, SH.
Judul Jurnal : “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DILIHAT DARI SEGI KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA”
Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1521/1/perdata-sabarudin2.pdf
Sebelum perlindungan konsumen berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan, perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat/warga negara dalam pengertian yang luas termasuk didalamnya pengertian konsumen.
II. Permasalahan
III. Pembahasan
A. KERUGIAN AKIBAT BARANG YANG CACAT DAN BERBAHAYA
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Apabila seseorang menimbulkan kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan oleh benda tanpa perbuatan manusia maka pertanggung jawabannya terletak pada pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kenyataan konsumen Indonesia masih sering mengalami kasus-kasus yang sangat merugikan dirinya baik secara materiel maupun immateriel.
Kecenderungan meningkatnya korban yang terjadi pada konsumen digambarkan oleh Biro Statistik Pusat Jakarta yaitu : tahun 1986 terjadi kasus 321 penderita akibat makanan yang beracun, tahun 1995 adanya kasus penipuan terhadap 123 orang konsumen perumahan di Riau. Selain itu, kecelakan transportasi juga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Yang paling parah adalah hilangnya nyawa konsumen tersebut. Atau pemadaman arus listrik yang memakan waktu lama yang akan merugikan konsumen listrik tersebut.
Kesan yang ditangkap dari semua kejadian diatas adalah bahwa posisi konsumen di Indonesia lemah. Dari aspek hukum, lemahnya posisi konsumen terjadi tidak hanya dari aspek materi (substansi) hukum, tetapi juga dari sisi kelembagaan hukum dan budaya hukum.
Hal diatas menyebabkan kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Akan tetapi, Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang tidak hati-hati dalam pengawasanterhadap barang-barang konsumsi yang dihasilkan produsen.
2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
B. KRITERIA/UKURAN TERHADAP BARANG YANG DIKATAKAN CACAT DAN BERBAHAYA.
Produk disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, yaitu :
a. penampilan produk
b. kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c. saat produk tersebut diedarkan
Pengertian cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dari pengertian diatas, maka satu hal yang harus dijalankan oleh para produsen adalah, utamakan kualitas, bukan profit dan kuantitas.
C. TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN
Kerugian yang dialami oleh seseorang pemakai produk cacat atau berbahaya, bahkan pemakainya menjadi korban merupakan tanggung jawab mutlak produsen Dalam hal ini produsen berarti :
1. Pembuat produk.
2. Produsen bahan-bahan mentah atau komponen dari produk.
3. Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus untuk pembeda produknya dengan orang lain.
4. Tanpa mengurangi tanggung jawab pembuat produk, setiap pengimpor produk untuk dijual, disewakan, atau dipasarkan.
5. Setiap pemasuk produk, apabila produk tidak diketahui atau pembuat produk diketahui tetapi pengimpornya tidak diketahui.
Pada umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab penjual. Dengan adanya product liability maka terhadap kerugian pada barang yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban produsen untuk menjamin kualitas suatu produk.
Tuntutan ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang mereka pasarkan. Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjualan. Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat tersebut tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada barang yang dijualnya
pada penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan barang pecah belah (gelas, piring dan sebagainya), apabila penjualan tersebut dalam jumlah yang besar, maka apabila penjual telah meminta diperjanjikan tidak menanggung suatu apapun dalam hal adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, dan pihak pembeli telah menyanggupinya, maka hal ini berarti bahwa adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibeli menjadi resiko pembeli sendiri.
Jadi pertanggung jawaban penjual adalah menyangkut tanggung jawab karena tidak berfungsinya barang/jasa yang diperjual belikan itu sendiri (cacat tersembunyi). Sedangkan tanggung jawab produsen adalah menyangkut tanggung jawab atas kerugian lain (harta, kesehatan tubuh atau jiwa pengguna barang/jasa) yang terjadi akibat penggunaan produk tersebut. Sesuai dengan judul perlindungan konsumen, maka yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi adalah konsumen.
KESIMPULAN
Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga konsumen dalam yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk membantu konsumen menegakan hak nya atau barang dan jasa yang mereka beli.
Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang :
- penampilan produk
- penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat produk tersebut diedarkan
Selanjutnya pasal 1367 KUH Perdata tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.
NAMA KELOMPOK :
Nama :Sabarudin Juni, SH.
Judul Jurnal : “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DILIHAT DARI SEGI KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA”
Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1521/1/perdata-sabarudin2.pdf
I.Pendahuluan
Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada.Sebelum perlindungan konsumen berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan, perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat/warga negara dalam pengertian yang luas termasuk didalamnya pengertian konsumen.
II. Permasalahan
- Bagaimana penerapan dalam penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen ?
- Apa ukuran bagi barang yang dinyatakan cacat atau berbahaya ?
- Bagaimana tanggung jawab dan sikap produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya sehingga akan merugikan konsumen ?
III. Pembahasan
A. KERUGIAN AKIBAT BARANG YANG CACAT DAN BERBAHAYA
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Apabila seseorang menimbulkan kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan oleh benda tanpa perbuatan manusia maka pertanggung jawabannya terletak pada pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kenyataan konsumen Indonesia masih sering mengalami kasus-kasus yang sangat merugikan dirinya baik secara materiel maupun immateriel.
Kecenderungan meningkatnya korban yang terjadi pada konsumen digambarkan oleh Biro Statistik Pusat Jakarta yaitu : tahun 1986 terjadi kasus 321 penderita akibat makanan yang beracun, tahun 1995 adanya kasus penipuan terhadap 123 orang konsumen perumahan di Riau. Selain itu, kecelakan transportasi juga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Yang paling parah adalah hilangnya nyawa konsumen tersebut. Atau pemadaman arus listrik yang memakan waktu lama yang akan merugikan konsumen listrik tersebut.
Kesan yang ditangkap dari semua kejadian diatas adalah bahwa posisi konsumen di Indonesia lemah. Dari aspek hukum, lemahnya posisi konsumen terjadi tidak hanya dari aspek materi (substansi) hukum, tetapi juga dari sisi kelembagaan hukum dan budaya hukum.
Hal diatas menyebabkan kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Akan tetapi, Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang tidak hati-hati dalam pengawasanterhadap barang-barang konsumsi yang dihasilkan produsen.
2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
B. KRITERIA/UKURAN TERHADAP BARANG YANG DIKATAKAN CACAT DAN BERBAHAYA.
Produk disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, yaitu :
a. penampilan produk
b. kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c. saat produk tersebut diedarkan
Pengertian cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dari pengertian diatas, maka satu hal yang harus dijalankan oleh para produsen adalah, utamakan kualitas, bukan profit dan kuantitas.
C. TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN
Kerugian yang dialami oleh seseorang pemakai produk cacat atau berbahaya, bahkan pemakainya menjadi korban merupakan tanggung jawab mutlak produsen Dalam hal ini produsen berarti :
1. Pembuat produk.
2. Produsen bahan-bahan mentah atau komponen dari produk.
3. Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus untuk pembeda produknya dengan orang lain.
4. Tanpa mengurangi tanggung jawab pembuat produk, setiap pengimpor produk untuk dijual, disewakan, atau dipasarkan.
5. Setiap pemasuk produk, apabila produk tidak diketahui atau pembuat produk diketahui tetapi pengimpornya tidak diketahui.
Pada umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab penjual. Dengan adanya product liability maka terhadap kerugian pada barang yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban produsen untuk menjamin kualitas suatu produk.
Tuntutan ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang mereka pasarkan. Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjualan. Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat tersebut tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada barang yang dijualnya
pada penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan barang pecah belah (gelas, piring dan sebagainya), apabila penjualan tersebut dalam jumlah yang besar, maka apabila penjual telah meminta diperjanjikan tidak menanggung suatu apapun dalam hal adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, dan pihak pembeli telah menyanggupinya, maka hal ini berarti bahwa adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibeli menjadi resiko pembeli sendiri.
Jadi pertanggung jawaban penjual adalah menyangkut tanggung jawab karena tidak berfungsinya barang/jasa yang diperjual belikan itu sendiri (cacat tersembunyi). Sedangkan tanggung jawab produsen adalah menyangkut tanggung jawab atas kerugian lain (harta, kesehatan tubuh atau jiwa pengguna barang/jasa) yang terjadi akibat penggunaan produk tersebut. Sesuai dengan judul perlindungan konsumen, maka yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi adalah konsumen.
KESIMPULAN
Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga konsumen dalam yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk membantu konsumen menegakan hak nya atau barang dan jasa yang mereka beli.
Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang :
- penampilan produk
- penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat produk tersebut diedarkan
Selanjutnya pasal 1367 KUH Perdata tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.
NAMA KELOMPOK :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah Fatahiyah
- Febi Aziza
- Kiki Ramdanti
- Lutfia Nurmanda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar