Halaman

Jumat, 01 Juni 2012

FENOMENA HUKUM DALAM ASPEK EKONOMI DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM

BIODATA PENULIS
Nama : Tri Hermintadi, SH.
Jabatan : Peneliti pada Mahkamah Agung RI
Satker : Mahkamah Agung RI
Judul Jurnal : “Fenomena Hukum Dalam Aspek Ekonomi Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum”
 Sumber http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Fenomena%20Hukum%20Dalam%20Aspek%20Ekonomi%20Ditinjau%20Dari%20Segi%20Sosiologi%20Hukum.pdf

A. PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia satu sama lain saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagaimana diartikan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yaiu Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barangbarang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Juga dikatakan pemanfaatan uang, tenaga, waktu yang berharga. Kebutuhan hidup dari waktu kewaktu semakin berkembang seiring dengan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembangunan sektor ekonomi agar ketersediaan produk/barang seimbang dengan daya beli masyarakat. Pembangunan merupakan proses, perbuatan, cara membangun3. Jadi pembangunan ekonomi dapat diartikan sebagai proses dan cara membangunan produksi, distribusi, dan pemanfaatan uang, tenaga dan waktu yang berharga. Kemudian pertanyaan muncul, yaitu apakah tujuan dari pembangunan ekonomi, dan bagaimana kondisi ekonomi saat ini ? Kedua pertanyaan itu perlu mendapatkan jawaban sebelum uraian-uraian lain dilakukan.
1. Tujuan Pembangunan Ekonomi
a. Memaksimalkan tenaga kerja dan output,
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Tingkat harga yang stabil;
d. Satabilitas neraca pembayaran4
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
2. Kondisi Ekonomi Saat Ini di Masyarakat

Manusia pada abad ke 21 sudah mencapai puncak peradaban dimana kebutuhan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan sudah sampai kepada pelayanan kesenangan yang berkualitas. Hal itu dapat dilihat pada berbagai sector ekonomi seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan. Jadi, secara umum kondisi ekonomi saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat jauh walaupun kemungkinan untuk lebih maju masih sangat terbuka.
B. MANUSIA SEBAGAI FENOMENA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN
Ketertiban manusia sebagai agen dalam pembangunan ekonomi memerlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan agar dapat mengisi posisi sebagai produsen dan distributor dalam memanfaatkan uang, tenaga dan waktu yang berharga secara efektif. Dalam melaksanakan usahanya itu, manusia sebagai produsen mempertimbangkan masalah kuantitas, kualitas dan efesiensi. Masalah kuantitas sangat penting dalam mengatasi masalah kelangkaan agar terpenuhi jumlah yang diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat. Masalah kualitas berkaitan dengan tingkat baik-buruk atau kadar barang yang dibuat oleh produsen. Apabila masalah kuantitas dan kualitas tidak dikelola sebagaimana yang disepakati, maka dapat menimbulkan masalah hukum. Sedangkan distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat yaitu penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu wilayah pemasaran. Selain itu, distributor juga tetap memperhatikan masalah kuantitas dan kualitas apabila tidak sesuai dengan yang disepakati maka menimbulkan masalah hukum.
C. HUKUM SEBAGAI AGEN PENGENDALIAN SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan ekonomi, manusia bisa alpa dari masalah etika dan perbuatan sehingga dibutuhkan cara untuk menghindarinya. Secara harfiah pengendali yaitu orang atau badan yang melakukan pengendalian. Pengendalian adalah proses atau cara mengendalikan yaitu agen adalah sebagai badan yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pengendalian atau pengawasan atas kemajuan.
Ternyata para pakar dibidang ilmu hukum pun belum mempunyai kesepakatan mengenai rumusan pengertian hukum. Hukum itu banyak seginya, sangat luas ruang lingkupnya, jadi tidak mungkinlah untuk dirumuskan dalam suatu definisi yang hanya terdiri beberapa kalimat saja Tidak berhasilnya definisi-definisi hukum yang banyak dibuat oleh para ahli hokum untuk dapat diterima secara universal, karena tidak atau kurang dipahaminya hakikat serta apa yang menjadi ruang lingkup definisi.
Hukum dapat dikatakan sebagai ’konsesus’ yang diterima bersama sebagai aturan yang wajib ditaati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam lingkungan hidupnya.
Bagi dunia usaha yang berfungsi sebagai agen pembangunan ekonomi, terdapat perangkat hukum yang mengaturnya, yaitu Kitab Undang-undang Hukum dagang dan Kitab Undang-undang Kepailitan. Contohnya pada Pasal 6 Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, tentang kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan untuk membuatkan catatan tentang perusahan tersebut baik berbentu neraca atau lain sebagainya.
  1. Hukum sebagai agen pengendalian diri berarti
Sebagai agen pengendalian diri, hukum harus mengandung :
a. Etika
b. Estetika
c. Kejujuran
d. Rasional.
Oleh karena itu, sangat salah apabila para aparat hukum menganggap hanya mereka yang mengerti dan dapat menterjemahkan produk hukum yang sesungguhnya senyawa dengan sosial kemasyarakatan.
  1. 2.   Hukum Sebagai Aturan Yang Hidup dalam Masyarakat
Cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas agar dapat membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan, yaitu dengan :
a. Menerbitkan peraturan berupa Undang-undang, peraturan Pemerintah dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang mengikat.
b. Melakukan pengawasan secara teratur dengan cara melakukan pengecekan
langsung kelapangan (perusahaan), meminta laporan berkala.
c. Menetapkan benar-salah sesuai patokan hukum dari dua atau lebih pelaku
ekonomi yang terlibat dalam konflik.
d. Kepastian; Diterbitkannya produk hukum di harapkan diperoleh unjuk perbuatan
yang nilai/persepsi yang sama dari semua anggota masyarakat clan aparat.Produk
e. Keadilan; Adil yaitu adil yang menjadi sifat seseorang sehingga dikatakan orang yang adil, dan ada adil yang menjadi sifat masyarakat atau pemerintahan yang adil.
Melihat uraian hukum sebagai agen pengendalian diri, dan hukum sebagai aturan, maka terlihat fungsi-fungsi dari hukum yaitu :
a. Menciptakan ketertiban.
b. Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
c. Memberikan perlindungan.
D. KESIMPULAN
Melaksanakan pembangunan ekonomi terlebih dahulu ditetapkan tujuan, dan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian dari itu, dipikirkan bagaimana melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen maupun sebagai distributor. Oleh karena manusia adalah makhluk yang bias membuat salah maka untuk lebih mempertegas upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan-aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum; melakukan pengawasan secarateratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Adanya hukum sebagai pengendalian dalam pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan memberikan perlindungan bagi para pelaku pembangunan ekonomi.

NAMA KELOMPOK :
  • Catur Dewi Ratifikasih
  • Farah Fatahiyah
  • Febi Aziza
  • Kiki Ramdanti
  • Lutfia Nurmanda
Kelas : 2 EB o5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

look it :D