Halaman

Kamis, 24 Mei 2012

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA

Review Jurnal : Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia
Pengarang : R. Rach Hardjo Boedi Santoso
Institusi : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

ABSTRAK
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari
pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah
dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7
Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses
perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam
regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah.
Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah
Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan,
regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang
maupun melalui peraturan Bank Indonesia.
Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank
syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta
pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di
bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah
dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di
samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan
pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan
negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan
negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.

PENDAHULUAN
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan
sesuai dengan kebutuhan perkembangan jaman. Perbankan Konvensional yang
transaksinya berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta
dihapuskan1, melainkan dirubah secara perlahan dengan memberi perbankan
alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan perubahan struktural
/paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar
Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia
yang pluralistik di bidang agama.
Dalam konteks inilah kemudian terjadi perubahan paradigma perbankan
dari sistem riba yang merupakan ahlak yang dilarang menjadi sistem bagi
hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan Allah. Perubahan paradigma
ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia

PERUBAHAN SISREM PERBANKAN Dalam SISTEM HUKUM Di INDONESIA
Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan
Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan
perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia
mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil.
Perundang-udangan diIndonesia mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitudari sisi perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh BankIndonesia(BI)sebagai Bank Sentral.


 PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, permasalahan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia, berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah
di Semarang ?


C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang .
2. Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi departemen atau lembaga
terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk membandingkan
antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam menghimpun dana,
memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank
tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan keilmuan bagi peneliti
dalam menerapkan dan mengembangkan teori yang telah diperoleh.


TINJAUAN UMUM TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DIINDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang
yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan No.7 tahun
1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan
nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut
Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang
didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam,
menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan
keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu -lintas pembayaran serta peredaran
uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian,
yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat formal. Keduanya
merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya bersifat yuridis normatif,
yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan bersifat yuridis formal,
yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah menjadi perundangundangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 pasal 29,
Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna9, UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang
undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata pasal 1338 bahwa
semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi
mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu
Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang
Bank Perkreditan Rakyat Syariah.


E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative karena
penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum
antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan hukumnya dan
membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip syariah.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan
gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai perlindungan
hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan
kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah), khususnya dalam
menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga menganalisa aspek
perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat hukum perbankan
yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah kota Semarang
4. Metode Pengumpulan data.
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu
metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan penelitian ini, adalah
data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan interprestasi
secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik yang dipakai dan sifat
data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan dianalisa dengan
menggunakan analisa kualitatif normatif.
6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka digunakan teknik
penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam tujuan, prosedur umum,
peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah penafsiran data
dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk
keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.


HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh di
Bank Indonesia Semarang, dihasilkan penelitian sebagai berikut :
A. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Laporan Perkembangan Perekonomian Daerah Jawa Tengah tahun 2005 total asset
bank meningkat Rp70,982 Milyar, kredit sebesar Rp46.470 Milyar dan dana pihak
ketiga sebesar Rp56.931 Milyar, sedangkan tahun 2006 sebesar Rp83.361 Milyar,
p52.446 Milyar dan Rp66.777 Milyar. Selanjutnya tahun 2007 menjadi sebesar
Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan Rp74.783 Milyar.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama dengan
lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage
program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain untuk mengelola dana
yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian akan
berkelanjutan. Linkage Program tersebut berjalan antara BPR dengan Bank Umum
yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.
3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan. Nasabah bank
dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah penyimpan dana/kreditur, nasabah
penerima dana/debitur, nasabah pengguna jasa bank. Dalam kegiatan usaha bank
ketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan hukum dengan bank.


SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA
BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan
lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan
syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem
itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan
antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
1 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Melalui Undang-undang
Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen
di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen
antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi
Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya.
2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari Peraturan
Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu
menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social
(Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini.
3 Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah
adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.


PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN.
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah
prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud
dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung
riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang
dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang
mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
1. Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa tentang
kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah,
Otoritas fatwa tentang kehalalan / kesesuaian produk dan jasa keuangan bank
dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan dan mekanisme
pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk perbankan syariah.
Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum yang harus ditaati
untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya tujuan sebuah
pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau Transaksi Keuangan Bank Sesuai
Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh Otoritas Fatwa Perbankan Serta
Mekanisme Penetapan Opini Syariah Compliance.
Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal memiliki ciri utama
menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam kegiatan
financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan musyarakah.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan menurut Undang-undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
1 Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI.
2 Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI.


PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)
1. Fungsi Kontrol (Pengawasan) Bank Indonesia terhadap Perbankan
Syariah berkaitan dengan Perlindungan Nasabah.
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah
Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang dibuat oleh
Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
1 Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap bank syariah dalam
melaksanakan prinsip syariah, diprogramkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai
Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank maupun hal-hal yang
khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan terhadap perbankan
syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional, yaitu berdasarkan
pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh perbankan di
Indonesia.
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter,
lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta
pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan
secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang
dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan
pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten
ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
3. Perlindungan Nasabah Bank Syariah Dengan Program Pengaturan
Perbankan Oleh Bank Indonesia
BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program pengawasan melalui
sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang
bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan pengawasan perbankan
pada periode tertentu. Di samping menyusun program pengawasan, API juga
membuat pengaturan yang berkaitan dengan program perlindungan nasabah Bank
yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.


PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah yaitu bank wajib
menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang
sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar
uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap nasabah yang
lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis
nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana atau deposan
merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana dengan bank sebagai
pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi masing-masing pihak.


DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah Kritik Atas Interprestasi Bunga Bank
Kaum-Neo Revivalis, Paramadina, Jakarta, 1996.
Adimarwan A.Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Gafindo
Persada, Jakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Dawan Rahardjo M dkk, Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa,
Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta,1995.
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan Pereasuransian, Syariah
Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.
Latifa M.Alqaoud, Mervyn K.Lewis, Perbankan Syariah Prinsip Praktik, Prospek.
Serambi, Jakaerta 2003.
Lexy J Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Roasdakarya, Bandung,
1991.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMPYKPN, Yogyakarta,2002.
Muhamad, Sistem & Prosedur Operasional bank Syariah, UII Press, Yogyakarta,
2003.
Muhammad, Alimin, Etika Perlindungan konsumen Dalam Ekonomi Islam , BPFEYogyakarta,
Yogyakarta, 2005.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
Muhamad Djumhana, Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, Citra Aditya, Bandung,
1994.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Bineka Cipta, Jakarta,
2004.
Mulya E.Siregar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan
Perbankan Syariah Bank Indonesia,Bogor,2004.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modren Berdasarkan Undang-Undang Tahun
1998, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Nasution Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya,
Jakarta, 1999.
Nasution S, M.Thomas, Buku Penuntun Membuat, Tesis, Skripsi, Disertasi,
Makalah,, Bumi Aksara, Jakareta, 1995.
Nazri Adlay.H.A, Hanafie Tamam.H, Faruq Nasution.H.A, Alqur’an Terjemahan
Indonesia, Sari Agung, Jakarta,1999.
19
Otje Salman S, Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar Dan Aplikasi, Y3A , Malang,
1990.
Sanafiah Faisal, Format-format Penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Scaik,D., “Islamic Banking” The Arab Bank Review, 2001.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1985.
Sofyan S.Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,
LPTE-Usakti,Jakarta,2005.
Sudarsono,H., Bank Dan Lembaga Keuangan SYariah Deskripsi Dan Ilustrasi,
Ekonosia, Yogyakarta, 2004.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Perbankan Syariah, Zikrul Hakim,
Jakarta,2003.
Sunaryati Hartono.C.F.G, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke
20, Alumni, Bandung, 1994.
Sunaryo Hartono, Kebijakan Pembangunan Hukum Menuju Sistem Nasional,
Analisa CSIS, Tahun XXII No.1 Tahun 1993.
Suteki,Hak atas air,Pustaka Magister,Semarang, 2007.
Suteki, Hukum dan Transformasi Global, Pustaka Magister,2007.
Widjanarko, Hukum Dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, 1993.
Yusuf Al-Qardhawi, Hikmah Pelarangan Riba, Media Eka Sarana, Jakarta, 2002.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan.
UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-undang No.10 Tahun 1998.
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan UU No.3 Tahun 2004.
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Himpunan Peraturan Perbankan Syariah Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta,
2004.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,2008.
20
MAKALAH / ARTIKEL
Agustianto, Opini Republika 4 Februari 2008.
Herry Karnalis R.Mulia, Perhitungan & Distribusi bagi hasil Bank Syariah, IBI,
Jakarta, 2002.
Jafril Khalil, Aqad-aqad Produk Keuangan Islam,IBI, Jakarta, 2002.
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank
Syariah,IAI, Jakarta,2002.
Konsep Dasar Sitem Ekonomi Islam, IBI, Jakarta, 2002.
Konsep Riba Dan Interest Menurut Islam, IBI, Jakarta, 2002.
Maulana Ibrahim, Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang,2005.
Situs BI.www:Pengawasan Perbankan-Bank Sentral Republik Indonesia.html
Disusun oleh :
  1. Catur Dewi Ratifikasih
  2. Farah Fatahiyah
  3. Febi Aziza
  4. Kiki Ramdanti
  5. Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05
 
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

look it :D