Review Jurnal : Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil Dan
Menengah Dalam Memamfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
Pengarang : Idham
Bustamam
ABSTRAK
Empowerment of Cooperatives and SMEs in this study, was
nothing but wanting to know in the field clearly, how did cooperatives
and SMEs Utilize Intellectual Property Rights, and how far did the government
give promotion to the institute concerned, so that information received by the
cooperatives and SMEs from the same enterprises. Low interest to utilize
Intellectual Property Rights makes also low interest to register their enterprise
and unwilling to pay the cost outside the business. Responden are eager to wait for
promotional information on Intellectual Property Rights from the
Government or other agencies concerned.
Kata Kunci : Perlu Penyuluhan
I. PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional
batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi. Dengan demikian setiap
negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun
fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk diantaranya
pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual
(HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word
Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian
atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan
intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect
of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit
Goods). Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen
ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih
professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di
pasar. Berbagai kebijakan mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh
dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan
iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah sebagai suatu sistem, HaKI sebagai
sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan
memberikan perlindungan
bagi para pemegang hak dimaksud dan HaKI adalah alat
pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI
akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU
Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan
sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang
yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha
tersebut tidak diikat erat-erat dengan
ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI
kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan
pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan
kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan
mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI
barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah
beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya
pengusaha tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan pengertian-pengertian
yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran hokum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional
termasuk dalam hal merek.
III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi
yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa
informasi dan data diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
yang tersebar sampai pelosok Indonesia.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil
sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota.
setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan
menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan
menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah. Data-data yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari
pada pembisnis dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi).
Dengan cara interview-interview sekaligus mengisi daftar pertanyaan yang telah
disiapkan. Interview untuk Koperasi dapat ditujukan pada pengurus koperasi dan
manajer koperasi. Bagi usaha kecil dan menengah interview langsung ditujukan
pada pemilik usaha. Pada umumnya dua orang atau lebih hadir secara fisik dalam proses
tanya jawab ini, dan masing-masing pihak dapat menggunakan saluran-saluran
komunikasi secara wajar dan lancar.
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi
tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian. Teknik
tersebut sangat banyak manfaatnya, memberikan keterpaduan antara teori dengan
praktek lapangan.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden
menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Dari data-data yang telah diperoleh
bahwa penyuluhan-penyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan
secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Para pengusaha mengatakan
bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal
usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya
usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam mencari
informasinya namun responden tetap menunggu penyuluhan dari pemerintah,
instansi terkait.
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup
besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari hasil Pengamatan lapangan, ada
indikasi tentang keengganan pengusaha untuk mengeluarkan biaya pengurusan HaKI.
Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan,
dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan
bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan.
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI
telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI.
Baik untuk permohonan Paten maupun Merek.
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam
lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan
usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha.
Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun,
kadang-kadang produksi berdasarkan pesanan.
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya
dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan
menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI, tetapi belum
mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan
tetap jalan. Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang
turun-temurun.
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki
HaKI, dan tidak berminat. Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu
kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan,
menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar
koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya
lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon
setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.
Disusun oleh :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah Fatahiyah
- Febi Aziza
- Kiki Ramdanti
- Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar