Review Jurnal : Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah
Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia
Pengarang : R. Rach Hardjo Boedi Santoso
Institusi : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
ABSTRAK
Pengawasan dilakukan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari
pengawasan adalah adanya jaminan
pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah
dalam seluruh aktivitas bank. Sejak
tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7
Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU
No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses
perubahan pada regulasi perbankan.
Salah satu bagian yang penting dalam
regulasi itu adalah perlindungan terhadap
nasabah Bank Syariah.
Dari sudut pandang hukum perjanjian,
regulasi mengenai perlindungan nasabah
Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut
pandang mekanisme perbankan,
regulasinya diatur dalam peraturan
perbankan, baik melalui Undang-undang
maupun melalui peraturan Bank
Indonesia.
Selanjutnya dari penelitian
menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank
syariah menghimpun dana dan penyaluran
kredit dengan prinsip syariah serta
pengembangannya dalam menghadapi
globalisasi dengan kegiatan usaha di
bidang surat berharga di pasar uang
dan membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah sehingga mampu
berkompetisi dalam menjaring nasabah
dengan bank lain karena memeiliki
spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di
samping itu, implementasi pengawasan
oleh Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter dan perbankan merupakan
fundamen yang utama bagi keberhasilan
pengembangan bank syariah karena Bank
Sentral adalah fundamen keberhasilan
negara dalam menjaga sistem
perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan
negara untuk mensejahterakan kehidupan
rakyat Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
PENDAHULUAN
Perilaku ekonomi dalam bidang
perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan
sesuai dengan kebutuhan perkembangan
jaman. Perbankan Konvensional yang
transaksinya berdasarkan pada riba,
tidak demikian saja ditutup atau serta merta
dihapuskan1, melainkan dirubah secara
perlahan dengan memberi perbankan
alternatif yang halal yang tujuannya
adalah melakukan perubahan struktural
/paradigmatis dalam pemikiran
masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar
Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu
terkait dengan kondisi bangsa Indonesia
yang pluralistik di bidang agama.
Dalam konteks inilah kemudian terjadi
perubahan paradigma perbankan
dari sistem riba yang merupakan ahlak
yang dilarang menjadi sistem bagi
hasil yang merupakan ahlak yang
diperintahkan Allah. Perubahan paradigma
ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang
berlangsung di Indonesia
PERUBAHAN SISREM PERBANKAN Dalam SISTEM HUKUM Di
INDONESIA
Suatu hal yang patut kita banggakan
dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 adalah, mereka telah
berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan
Perbankan dengan prinsip Syariah,
sehingga perkembangan dan pengembangan
perbankan di Indonesia semakin
kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia
mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan
bank bagi hasil.
Perundang-udangan diIndonesia
mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitudari sisi
perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh BankIndonesia(BI)sebagai
Bank Sentral.
PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah
diuraikan di atas, permasalahan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan
bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia, berkaitan dengan
perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah
di Semarang ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan
hukum terhadap nasabah bank
syariah di Semarang .
2. Untuk memahami Pelaksanaan
Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh
Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi departemen atau lembaga
terkait dalam kegiatan usaha yang
dilakukan oleh bank, untuk membandingkan
antara bank konvensional dengan bank
prinsip syariah dalam menghimpun dana,
memberikan perlindungan hukum, dan
pelaksaanan pengawasan bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia., serta
nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank
tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat
memperluas wawasan keilmuan bagi peneliti
dalam menerapkan dan mengembangkan
teori yang telah diperoleh.
TINJAUAN UMUM TERHADAP PERBANKAN
SYARIAH DIINDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah di atur dalam Undang-undang
yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1
Undang-undang perbankan No.7 tahun
1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998
dinyatakan, Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam,
merupakan salah satu bentuk dari perbankan
nasional yang mendasarkan
operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut
Schaik (2001), Bank Islam adalah
sebuah bentuk dari bank modern yang
didasarkan pada hukum Islam yang sah,
dikembangkan pada abad pertama Islam,
menggunakan konsep berbagi risiko
sebagai metode utama, dan meniadakan
keuangan berdasarkan kepastian serta
keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lain
dalam lalu -lintas pembayaran serta peredaran
uang yang beroperasi dengan
prinsip-prinsip syariah.
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di
Indonesia terbagi ke dalam dua bagian,
yaitu hukum yang bersifat normatif dan
hukum yang bersifat formal. Keduanya
merupakan hukum positif di Indonesia,
karena berlakunya bersifat yuridis normatif,
yaitu di dasarkan pada peraturan
perundang -undangan, dan bersifat yuridis formal,
yaitu berlaku ditunjuk oleh
perundang-undangan atau sudah menjadi perundangundangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa, UUD 1945 pasal 29,
Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945
dengan menyatakan Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya
mengandung tiga makna9, UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
yang di ubah dengan Undang
undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perbankan, KUH Perdata pasal 1338 bahwa
semua persetujuan yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang undang bagi
mereka yang membuatnya, dan Peraturan
Bank Indonesia (BI) Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober
2004 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu
Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor
6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang
Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normative karena
penelitian ini menggunakan data
sekunder untuk menganalisa hubungan hukum
antara bank dengan para kreditur serta
aspek perlindungan hukumnya dan
membandingkan antara bank konvensional
dengan prinsip syariah.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini
merupakan penelitian deskriptif
analistis, karena dengan penelitian ini
diharapkan mampu memberikan
gambaran secara rinci dari teori dan
konsep-konsep mengenai perlindungan
hukum, sistematik dan menyeluruh
mengenai segala hal yang berhubungan dengan
kegiatan usaha bank (konvensional dan
prinsip syariah), khususnya dalam
menghimpun dana masyarakat, karena
penelitian ini juga menganalisa aspek
perlindungan hukum kepada para
kreditur, melalui perangkat hukum perbankan
yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah
wilayah kota Semarang
4. Metode Pengumpulan data.
Sejalan dengan penelitian yang telah
ditetapkan, maka diperlukan suatu
metode guna mendapatkan data. Sumber
data yang diperlukan penelitian ini, adalah
data sekunder, yaitu data pustaka dari
Bank Indonesia.
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai
suatu penjelasan dan interprestasi
secara logis, sistematis dan
konsisten. Sesuai dengan teknik yang dipakai dan sifat
data yang diperoleh, hasil pengumpulan
data ini akan dianalisa dengan
menggunakan analisa kualitatif
normatif.
6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan
keakuratan data, maka digunakan teknik
penafsiran data, yakni teknik yang
menjabarkan ke dalam tujuan, prosedur umum,
peranan hubungan kunci, peranan
interogasi data dan langkah penafsiran data
dengan menggunakan metode analisis
kualitatif normatif serta pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan
sesuatu yang lain di luar data itu untuk
keperluan pengecekan atau sebagai
akurasi kenyataan data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan
berdasarkan data yang diperoleh di
Bank Indonesia Semarang, dihasilkan
penelitian sebagai berikut :
A. Pelaksanaan Perlindungan Hukum
Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Berdasarkan data yang diperoleh dari
Laporan Perkembangan Perekonomian
Daerah Jawa Tengah tahun 2005 total asset
bank meningkat Rp70,982 Milyar, kredit
sebesar Rp46.470 Milyar dan dana pihak
ketiga sebesar Rp56.931 Milyar,
sedangkan tahun 2006 sebesar Rp83.361 Milyar,
p52.446 Milyar dan Rp66.777 Milyar.
Selanjutnya tahun 2007 menjadi sebesar
Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan
Rp74.783 Milyar.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga
intermediasi memiliki kerja sama dengan
lembaga lain untuk menjaga system
keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage
program adalah suatu kerja sama bank
dengan lembaga lain untuk mengelola dana
yang dapat digunakan masyarakat
sehingga system perekonomian akan
berkelanjutan. Linkage Program
tersebut berjalan antara BPR dengan Bank Umum
yang bersifat kemitraan yang mana
meningkatkan sector UMKM.
3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum
Antara Bank Dengan Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam
praktek perbankan. Nasabah bank
dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah
penyimpan dana/kreditur, nasabah
penerima dana/debitur, nasabah
pengguna jasa bank. Dalam kegiatan usaha bank
ketiganya disebut sebagai nasabah yang
melakukan hubungan hukum dengan bank.
SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
KEGIATAN USAHA
BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang
regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan
lain berdasarkan pada prinsip-prinsip
syariah, di dalam perbankan
syariah juga terdapat sistem
perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem
itu dapat dilihat dari sisi hubungan
antara bank dengan nasabah, serta hubungan
antara bank dengan Bank Indonesia (BI)
sebagai bank sentral.
1 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
Melalui Undang-undang
Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur
tentang perlindungan konsumen
di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK
pada dasarnya telah ada beberapa
peraturan perundang-undangan yang
materinya melindungi kepentingan konsumen
antara lain: Pasal 202-205 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi
Bahan-bahan Berbahaya (1949),
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dan sebagainya.
2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank
Ditinjau dari Peraturan
Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari
perbankan sehingga sebuah bank harus mampu
menjaga kepercayaan dari para
nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social
(Law as a tool of social engineering)
terlihat aktualisasinya di sini.
3 Perlindungan Nasabah melalui
Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank
Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah
adanya pengaturan dan pengawasan oleh
Bank Indonesia.
PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH
BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN.
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari
kegiatan usaha perbankan syariah adalah
prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan
prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud
dengan berasaskan prinsip syariah
adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung
riba, maisir, gharar, objek haram dan
menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang
dimaksud dengan berasaskan demokrasi
ekonomi adalah kegiatan usaha yang
mengandung nilai keadilan,
kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
1. Aturan dan mekanisme pengesahan
dari otoritas fatwa tentang
kehalalan/kesesuaian produk dan jasa
keuangan bank dengan prinsip syariah,
Otoritas fatwa tentang kehalalan /
kesesuaian produk dan jasa keuangan bank
dengan prinsip syariah diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan
Syariah, merupakan aturan dan mekanisme
pengesahan otoritas fatwa tentang
kehalalan jasa dan produk perbankan syariah.
Secara normatif peraturan BI di atas
mengandung norma hukum yang harus ditaati
untuk mencapai ketertiban hukum,
karena pada prinsipnya tujuan sebuah
pengaturan adalah untuk mencapai
ketertiban.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau
Transaksi Keuangan Bank Sesuai
Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh
Otoritas Fatwa Perbankan Serta
Mekanisme Penetapan Opini Syariah
Compliance.
Karakteristik Operasional perbankan
syariah secara ideal memiliki ciri utama
menerapkan sistem bagi hasil dalam
menarik dana maupun dalam kegiatan
financing. Akad yang lazimnya
digunakan adalah mudarabah dan musyarakah.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan
menurut Undang-undang
No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia
Mekanisme perbankan dalam
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
1 Tugas Mengatur Dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran diatur dalam Pasal 15
sampai dengan Pasal 23 UU-BI.
2 Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank
merupakan salah satu tugas Bank Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8
UU-BI.
PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH
BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)
1. Fungsi Kontrol (Pengawasan) Bank
Indonesia terhadap Perbankan
Syariah berkaitan dengan Perlindungan
Nasabah.
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank
Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah
Perlidungan Nasabah Bank Syariah,
diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan
program pengawasan yang dibuat oleh
Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
1 Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI)
terhadap bank syariah dalam
melaksanakan prinsip syariah,
diprogramkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai
Bank Sentral yang dirancang secara
umum untuk semua bank maupun hal-hal yang
khusus mengenai bank syariah. Secara
umum pengawasan terhadap perbankan
syariah sama dengan pengawasan pada
perbankan konvensional, yaitu berdasarkan
pada Program pengawasan Bank Indonesia
(BI) terhadap seluruh perbankan di
Indonesia.
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan
Bank
Pengaturan dan pengawasan bank
diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi
perbankan Indonesia sebagai, Lembaga
kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan
penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter,
lembaga yang ikut berperan dalam membantu
pertumbuhan ekonomi serta
pemerataan agar tercipta sistem
perbankan yang sehat,baik sistem perbankan
secara menyeluruh maupun individual,
dan mampu memelihara kepentingan
masyarakat dengan baik, berkembang
secara wajar dan bermanfaat bagi
perekonomian nasional, Untuk mencapai
tujuan tersebut pendekatan yang
dilakukan dengan menerapkan: kebijakan
memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi), kebijakan prinsip
kehati-hatian bank (prudential banking), dan
pengawasan bank yang mendorong bank
untuk melaksanakan secara konsisten
ketentuan intern yang dibuat sendiri (self
regulatory banking) dalam melaksanakan
kegiatan operasionalnya dengan tetap
mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
3. Perlindungan Nasabah Bank Syariah
Dengan Program Pengaturan
Perbankan Oleh Bank Indonesia
BI sebagai subyek pengawasan telah
merancang program pengawasan melalui
sebuah lembaga yang disebut dengan
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang
bertugas menyusun program, target dan
skedul pelaksanaan pengawasan perbankan
pada periode tertentu. Di samping
menyusun program pengawasan, API juga
membuat pengaturan yang berkaitan
dengan program perlindungan nasabah Bank
yang dilaksanakan sejak tahun 2004
hingga tahun 2010.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap
Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan
usaha bank syariah yaitu bank wajib
menerapkan prinsip syariah dan prinsip
kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Kegiatan usaha bank yang
merupakan sumber pendapatan lainnya yang
sangat potensial pada era globalisasi
adalah perdagangan surat berharga di pasar
uang, pasar modal serta mengembangkan
jasa pelayanan terhadap nasabah yang
lebih inovatif antara lain membuka
jasa pelayanan informasi peluang bisnis
nasabah, membantu menyusun
administrasi nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang
Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan
nasabah penyimpan dana atau deposan
merupakan perjanjian antara pemberi
dana/penananam dana dengan bank sebagai
pengelola dengan prisip PLS /bagi
hasil dan konsekuensi masing-masing pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah
Kritik Atas Interprestasi Bunga Bank
Kaum-Neo Revivalis, Paramadina,
Jakarta, 1996.
Adimarwan A.Karim, Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan, Raja Gafindo
Persada, Jakarta, 2006.
Bambang Sunggono, Metodelogi
Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Dawan Rahardjo M dkk, Bank Indonesia
Dalam Kilasan Sejarah Bangsa,
Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta,1995.
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam
Perbankan Pereasuransian, Syariah
Indonesia, Prenada Media, Jakarta,
2004.
Latifa M.Alqaoud, Mervyn K.Lewis, Perbankan
Syariah Prinsip Praktik, Prospek.
Serambi, Jakaerta 2003.
Lexy J Meleong, Metode Penelitian
Kualitatif, Remaja Roasdakarya, Bandung,
1991.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP
AMPYKPN, Yogyakarta,2002.
Muhamad, Sistem & Prosedur
Operasional bank Syariah, UII Press, Yogyakarta,
2003.
Muhammad, Alimin, Etika Perlindungan
konsumen Dalam Ekonomi Islam , BPFEYogyakarta,
Yogyakarta, 2005.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di
Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1993.
Muhamad Djumhana, Hukum Ekonomi Sosial
Indonesia, Citra Aditya, Bandung,
1994.
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah
Dari Teori ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
Muhammad Muslehudin, Sistem Perbankan
Dalam Islam, Bineka Cipta, Jakarta,
2004.
Mulya E.Siregar Kepala Biro
Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan
Perbankan Syariah Bank
Indonesia,Bogor,2004.
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modren
Berdasarkan Undang-Undang Tahun
1998, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1999.
Nasution Az, Hukum Perlindungan
Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya,
Jakarta, 1999.
Nasution S, M.Thomas, Buku Penuntun
Membuat, Tesis, Skripsi, Disertasi,
Makalah,, Bumi Aksara, Jakareta, 1995.
Nazri Adlay.H.A, Hanafie Tamam.H,
Faruq Nasution.H.A, Alqur’an Terjemahan
Indonesia, Sari Agung, Jakarta,1999.
19
Otje Salman S, Anton F Susanto, Teori
Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali, Refika Aditama,
Bandung, 2004.
Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif
Dasar-dasar Dan Aplikasi, Y3A , Malang,
1990.
Sanafiah Faisal, Format-format
Penelitian Sosial, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2003.
Scaik,D., “Islamic Banking” The Arab
Bank Review, 2001.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1985.
Sofyan S.Harahap, Wiroso, Muhammad
Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah,
LPTE-Usakti,Jakarta,2005.
Sudarsono,H., Bank Dan Lembaga Keuangan
SYariah Deskripsi Dan Ilustrasi,
Ekonosia, Yogyakarta, 2004.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis
Perbankan Syariah, Zikrul Hakim,
Jakarta,2003.
Sunaryati Hartono.C.F.G, Penelitian
Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad ke
20, Alumni, Bandung, 1994.
Sunaryo Hartono, Kebijakan Pembangunan
Hukum Menuju Sistem Nasional,
Analisa CSIS, Tahun XXII No.1 Tahun
1993.
Suteki,Hak atas air,Pustaka
Magister,Semarang, 2007.
Suteki, Hukum dan Transformasi Global,
Pustaka Magister,2007.
Widjanarko, Hukum Dan Ketentuan
Perbankan Di Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, 1993.
Yusuf Al-Qardhawi, Hikmah Pelarangan
Riba, Media Eka Sarana, Jakarta, 2002.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
Undang-Undang Kepailitan.
UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-undang No.10 Tahun 1998.
UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan UU No.3 Tahun 2004.
UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Himpunan Peraturan Perbankan Syariah
Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta,
2004.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah,2008.
20
MAKALAH / ARTIKEL
Agustianto, Opini Republika 4 Februari
2008.
Herry Karnalis R.Mulia, Perhitungan
& Distribusi bagi hasil Bank Syariah, IBI,
Jakarta, 2002.
Jafril Khalil, Aqad-aqad Produk
Keuangan Islam,IBI, Jakarta, 2002.
Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Bank
Syariah,IAI, Jakarta,2002.
Konsep Dasar Sitem Ekonomi Islam, IBI,
Jakarta, 2002.
Konsep Riba Dan Interest Menurut Islam,
IBI, Jakarta, 2002.
Maulana Ibrahim, Simposium Nasional
Ekonomi Islami di Malang,2005.
Situs BI.www:Pengawasan Perbankan-Bank
Sentral Republik Indonesia.html
Disusun oleh :
- Catur
Dewi Ratifikasih
- Farah
Fatahiyah
- Febi
Aziza
- Kiki
Ramdanti
- Lutfia
Nurmanda
Kelas : 2EB05
Sumber: