TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,  koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan  pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU  No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya  pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan  perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol  yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan  demokrasi ekonomi.
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Sumber:
http://saputradoe.blogspot.com/2011/10/tujuan-koperasi.html
 




Tidak ada komentar:
Posting Komentar