UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM
MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau
IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota
IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Standar Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang
merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar-standar yang tercakup dalam
SPAP adalah:
1.
Standar Auditing
2.
Standar Atestasi
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.
Standar Jasa Konsultansi
5.
Standar Pengendalian Mutu
Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh
Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi
kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik ,
kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini
sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini
adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat,
efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan
kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai
dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain:
terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6),
rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan
non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite
profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal
33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44),
Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53),
dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja
diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.
Prinsip Integritas
2.
Prinsip Objektivitas
3.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan
Kehati-hatian Profesional
4.
Prinsip Kerahasiaan
5.
Prinsip Perilaku Profesional
Berikut
adalah link yang menjelaskan uraian UU NO.5 TAHUN 2011 mengenai AKUNTAN PUBLIK
.
Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi
Konvergensi IFRS dan Era Globalisasi
Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun
2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini
secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan
Publik di Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar
keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih
dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan
standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi
berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan
disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi,
penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi
tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah
membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan
dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti
mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan
dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing
yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak
mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan
yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting
untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari
Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS
berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi
akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan
pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia
mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga
akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka
AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat
dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah
persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih
kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi
akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia,
Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di
masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal
ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura
(23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan
Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia
juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan
hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal
jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik),
danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar,
dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah,
sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan
ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas,
transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih
dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan
tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti
yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini
disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN
sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki
dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia
masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil
posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan
secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara
Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan
Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing
seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS)
maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan
Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak
dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing,
yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih
berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia
diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan
berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan
melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Tujuan IFRS adalah :
1. Memastikan
bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan
dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
2. transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
3. Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS
:
1. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. investor
dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam
mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Referensi :