Halaman

Minggu, 27 November 2011

MAKALAH IFRS


MAKALAH TENTANG IFRS


DISUSUN
O
L
E
H
FEBI AZIZA
22210672
2EB05



UNIVERSITAS GUNADARMA


Pendahuluan
Belakangan ini banyak seminar yang membicarakan tentang IFRS (International Financial Reporting Standar. IFRS adalah standar akuntansi secara Internasional dan akan diterapakan oleh setiap Negara pada tahun 2011. Dari berbagai seminar yang dilaksanakan oleh beberapa universitas dan lembaga akuntanswi yang ada di Indonesia sedang membahas tentang masalah IFRS (International Financial Reporting Standar) yang akan digunakan sebagai standar akuntansi secara Internasional dan diterapkan atau digunakan oleh setiap Negara yang bertujuan untuk mengharmonisasikan standar akuntansi Internasional
Dalam mata kuliah Akuntasi Keuangan Menengah 1B kali ini kita akan membahas materi tentang IFRS (INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS) . Apakah yg akan kita bahas mengenai IFRS ini? Apakah yg dimaksud dgn IFRS ? Apa tujuan nya ? Apa kelebihan dan kekeurangannya ? semuanya akan kita bahas pada materi ini .













ISI

International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi
akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek
global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada
perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22
Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan
Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika
dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari
anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC
Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan
Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi
sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya
kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya
informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20
forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November
2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions

IFRS (INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS) adalah : kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk perioda-perioda yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
RUANG LINGKUP STANDAR
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertama kalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan keuangan perusahaan yang pertama kalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK
1.     Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.     Tanggal transisi (transition date) adlah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih
3. Employee benefits
4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar
5. Instrument keuangan termasuk akuntansi lindung nilai (hedging














Daftar Pustaka
www.google.com

STATISTIKA ( SAMPEL VS POPULASI)


Sample vs Populasi
Penelitian membedakan antara sampel dan populasi. Populasi adalah sekelompok besar orang yang tertarik generalisasi. Contoh: mungkin semua orang yang tinggal di AS, semua perempuan menikah antara usia 35 dan 44, semua anak di bawah usia 3 tahun, semua rumah sakit di Amerika Serikat. Sampel adalah sekelompok kecil yang diambil dari suatu populasi. Sebagai contoh: 1.000 orang yang tinggal di AS, 120 perempuan antara usia 35 dan 44, 967 anak di bawah usia 3 tahun, atau 100 rumah sakit di Amerika Serikat.
Sebuah ringkasan numerik dari beberapa jenis, seperti rata-rata, memiliki dua bentuk yang berbeda: satu bentuk digunakan untuk sampel dan satu bentuk digunakan untuk penduduk.  Dalam notasi Daniel rata-rata untuk sampel ditulis sebagai c dan rata-rata untuk populasi ditulis sebagai(dalam huruf yunani “mu”). Rata-rata sampel (c) disebut statistic dan (disebut parameter. Jika Anda tidak mengingat beberapa statistik umum lainnya dan parameter, seperti modus, mean, median, standar deviasi, dan varians, saya sarankan review dari Bab 2 dalam teks Daniel.

Selasa, 15 November 2011

TUGAS 2


MEMBANGUN KOPERASI

KOPERASI MEMBANGUN

(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)





Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan

permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan

kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Hasil Survei Koperasi

Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok

1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009

2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.

4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke

6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi

7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace
9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda
10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager
11. Sumber Pendapatan Koperasi
 Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Ø
 Biaya Administrasi Nasabah
Ø
12. Peraturan Untuk Karyawan
 Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Ø
 Disiplin dengan waktu
Ø
 Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Ø
 Rapih
Ø
 Sopan
Ø
13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
 BM (Brance Manager)
Ø
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
 CCO ( Creditor Collectiom Officer)
Ø
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
 FO ( Finance Officer)
Ø
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
 CMO ( Credit Marketing Officer )
Ø
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur
14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

15. Jumlah Anggota 7 anggota

SUMBER: 007 UMKM dan KPS. SEHATI

look it :D