SEJARAH KOPERASI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai  kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan  konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1  yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama  berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu  dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan  itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad  Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada  Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi  Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi  dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan  sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut  juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang  akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens,  yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi  diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa  Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan  membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria  Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya  oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.  Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana  ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar  tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara  sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem  usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan  usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia  Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan  Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an,  pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat  pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa  pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan  Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di  Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi  Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.  Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh  kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir  tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan  lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi  adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat.  Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas  gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas  ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi  bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat  tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan  masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara  menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas  tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan  maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan  manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi  akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah  terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi),  menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi,  tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di  dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina  oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi  yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa  bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala  besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah  bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di  negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan  Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen  berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah  perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta  sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah  Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan  pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum  petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit  yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan  modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan  Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran  hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang  sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah  partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa  Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula  membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari  anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi  sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI  (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik  primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak  sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan  Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi  hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja  kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde  Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk  menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah,  bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal  kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet  yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau  menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi  di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang  dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban  njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada  Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya  pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa  gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,  dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit  berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet  pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya  pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis.  Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program  bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani  (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi,  skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang  merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari  Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan  gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi  khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan  Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu  gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja  melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu  dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak  profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi  Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah  semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap  kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi  karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi  adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar,  untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan  paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi  terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil  yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan  usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?.  Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang  berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai  istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan  Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak  disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya,  yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan  dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan  demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi  ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar  yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara  alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan  tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang  kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan  optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir  tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah  mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat --------  Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu,  kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan.  Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan  produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu,  tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic  product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of  mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa  dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi  raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi  konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika  dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita,  namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah  setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian:  Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang  usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai  bidang usaha-bisnis komersial
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan  orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan  kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan  ekonomi rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan  untuk  menyejahterakan anggotanya.
 Berdasarkan  pengertian  tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
 - Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi   anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi  anggota  koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27  (Revisi  1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang  membedakan  dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki  identitas  ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan  pemilik  sekaligus pengguna jasa koperasi.
 Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh  anggotanya,  dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam  setiap  keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi  (biasa  disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)   biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,   misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian   atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
 
PRINSIP KOPERASI
 
 Menurut UU No. 25 tahun  1992 Pasal 5 disebutkan prinsip  koperasi, yaitu :
 - Koperasi Simpan  Pinjam
 adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumen
 koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual  beli  menjual barang konsumsi
- Koperasi Produsen
 koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan   kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran
 koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya  atau  anggotanya
- Koperasi Jasa
 Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.