Halaman

Sabtu, 12 Mei 2012

PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Review Jurnal : Paradigma Peyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia
Pengarang : Suhartono, S.Ag.,SH.,MH.

Abstrak
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yg bersifat adversarial, belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaian nya , membutuhkan biaya mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme diantara pihak yg bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan nya.
Sebagai solusinya kemudian berkembanglah model penyelesaian sengketa non litegasi yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litegasi dan memberikan jalan keluar yg baik.
Tidak dipungkiri selain alasan-alasan diatas dasar pemikiran lahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litegasi seperti BAMUI yg pada akhirnya menjelma menjadi BASYARNAS.

Pendahuluan
Keberadaan bank syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konyesial, padahal yg dikehendaki adalah bank syariah yg betul-betul mandiri dari berbagai perangkatnya sebagian perbankan yg diakui secara nasional. Karena pengembangan perbankan syariah sendiri pada awalnya ditunjuk dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi segmen masyarakat yg belum memperoleh pelayanan jasa perbankan.
Pengembangan perbankan syariah juga dimasukan dalam perbankan alternatif yg memiliki karakteristik dan keunggulan tertuntu. Unsur moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatan usahanya. Kontrak pembiayaan yg elbih menekan sistem bagi hasil memndorong terciptanya pola hubungan kemitraan. Memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya memperkecil resiko kegagalan usaha, hal ini untuk mengantisipasi berbagai macam permasalahan dalam operasionalisasinya.

Beberapa Pilihan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh kekuasaankehakiman (judikal power) yg secara konstitusional lazim disebut badan yudikatif (pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, naka yg berwenang memerika dan mengadili sengketa hanya badan peradilan yg bernaung dibawah kekuasaan kehakiman yg berpuncak di  Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No.14 Tahun 1970 secara tegas menyatakan bahwa yg berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya badan-badan peradilan yg dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk memperjelas masing-masing kelebihan dan kelemahan baik model penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi maka perlu ditelaah satu per satu :
1.       Penylesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Non Litigasi.
 Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi diatur dalam satu pasal, yakni pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
1.1Arbitrase
Dalam perspektif islam arbitrase dapat disepadankan dengan istilah tahkim, berasal dari  kata hakkama, secara etimonologis berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Gagasan berdirinya arbitrase islam di indonesia diawali dengan bertemunya para pakar , cendekiawan muslim, praktisi hukum, para kyai dan ulama untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase islam di indonesia.

Kedudukan BASYARNAS Ditijau Dari Segi Tata Hukum Indonesia
UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekeasaan kehakiman pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kekeuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Namun pasal 3 ayat (1) UU tersebut disebutakan anatara lain,bahwa: Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan ekselutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk eksekusi dari pengadilan.

Kewenangan BASYARNAS
BASYARNAS sebagai lembaga permanen yg didirikan oleh majelis ulama indonesia berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yg timbul dalam hungungan perdagangan, industri, keuangan, jasa.  Pendirian lembaga ini awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Apabila jalur arbitrase tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka klembaga peradilan adalah jalan terakhir sebagai pemutus perkara terbebut.

Keunggulan dan Kekurangan BASYARNAS
BASYARNAS memiliki keunggulan-keunggulan sbb:
·         Memberikan kepercayaan kepada para pihak
·         Para pihak menaruh kepercayaan yg besar pada arbiter
·         Proses pengambilan putusan nya cepat
·         Para pihak menyerahkan penyelesaian persengketaan secara sukarela kepada orang-orang (badan) yg dipercaya.
·         Didalam proses arbitase pada hakekatnya terkandung perdamaian dan musyawarah
·         Khusus untuk kepentingan muamalat islam dan transaksi melalui bank muamalat indonesia maupun BPR islam, arbitrase muamalat (basyarnas pen)

1.2.Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian sengketa hanya diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yg menjelaskan tentang mekanmisme penyelesaian sengketa. Kecendrungan memilih alternatif sengketa didasarkan pada:
·         Kurang percayanya pada sistem pengadilan
·         Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun

2.       Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Litigasi
Dengan diamandemennya UU Nomor 7 Tahun  1989 tentang peradilan agama oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka perdebatan mengenai siapa yg berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.

Lanadasan Yuridis dan Kompetensi Pengadilan Agama
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yg mennjadi kewenangan pengadilan agama adalah:
·         Sengketa di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiyaan syariah dgn nasabahnya.
·         Sengketa di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiyaan syariah.
·         Sengketa di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yg beragama islam.

Keunggulan dan Kelemahan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama
Keunggulan-keunggulan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah antara lain:
·         Pengadilan agama memiliki SDM yg sudah memahami permasalahan syariah.
·         Kendatipun  RUU tentang ekonomi syariah belum disahkan namun pengadilan agama mempunyai hukum m ateriil yg cukup establish.
·         Keberadaan kantor pengadilan agama hampir meliputi semua wilayan kanupaten dan kotamadia diseluruh wilayah indonesia.
·         Mendapat dukungan mayoritas penduduk indonesia.
·         Adanya dukungan politis yg kuat karena pemerintah dan DPR telah menyepakati perluasan peradilan agama tsb.
·         Adanya dukungan dari otoritas perbankan (BI).
Kelemahan yaitu:
·         Belum ada peraturan perundang-udangan yg mengatur ttg ekonomi syariah.
·         Aparat peradilan agama kurang memahami aktifitas ekonomi.
·         Aparat peradilan agama masih gagap terjadap kegiatan lembaga keuangan.
·         Sebagian besar kondosi gendung kantor peradilan agama blm mempresentasikan sbg lembaga yg mempunyai kewenangan mengadili para bankir dan para pelaku bisnis.
·         Adanya aparat terutama hakim yg masih gaptek.

Penutup
Mengingat segala kekuatan dan kelemahan ug dimiliki oleh lembaga peradilan agama, oleh sebagian kalangan peradilan agama dipandang sebagai kalangan lemba terbaik .

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006.

Coulson, NJ. 1991. a History of Islamic Law, Edinburg University Press.

Manan, Abdul. 2007. Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat Calon Hakim Angkatan-2 di Banten.

Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase (Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia.

M. Thaher, Asmuni. Kendala-kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia, MSI-UII.Net-3/9/2004

Perwataatmaja, Karnaen dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media. 
Disusun oleh :
  1. Catur Dewi Ratifikasih
  2. Farah Fatahiyah
  3. Febi Aziza
  4. Kiki Ramdanti
  5. Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05

Sumber:
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/EKONOMI%20SYARIAH/PARADIGMA%20PENYELESAIAN%20SENGKETA%20PERBANKAN%20SYARI.pdf

Kamis, 12 Januari 2012

TUGAS 4

Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK)

Kasus
BERITAJAKARTA.COM — 26-10-2011 15:28
Untuk menggerakkan roda perekonomian warganya, Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir telah menggulirkan program dana bergulir melalui Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) di tingkat kelurahan. Sayangnya, hingga kini masih banyak warga Jakarta yang belum mengetahui tata cara pemanfaatan program tersebut.


"Ini salah satu kebijakan Pemporv DKI Jakarta untuk membantu roda perekonomian warganya. Sayangnya masih banyak pula warga yang belum tergabung dalam KJK-PEMK sehingga belum merasakan hasil dari program ini," ujar Ainur Rafiq, Kepala Seksi Koperasi, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan saat dialog interaktif yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta, Rabu (26/10).


Dikatakan Ainur, program ini sangat tepat bagi pengusaha mikro untuk lebih memajukan usahanya. Karena melalui koperasi, pengusaha mikro tetap dapat meminjamkan modal tanpa agunan tentunya. "Dalam program ini tidak perlu agunan, bunganya pun kecil karena ditentukan sendiri oleh mereka yang menjadi anggota. Sayangnya, masih banyak warga yang belum mengetahuinya," katanya.


Dalam pengelolaannya, ditambahkan Ainur, KJK ini dikelola sepenuhnya oleh masyarakat. Pemerintah hanya sebagai pemantau dan penyuplai kebutuhan koperasi. "Dana awal didapat dari iuran wajib dan pokok anggota, penetapan bunga juga terserah anggota, nanti kami sokong untuk peminjaman dananya. Tapi harus profesional,"  tandasnya.


Analisa
Program ini sangat bagus dan sangat membantu para pengusaha mikro yang ingin memperluas usahana.
Pengelolaannya pun menurut saya sangat baik, karena program ini dikelola langsung oleh masyarakat.
Jadi masyarakat bisa mengetahui langsung bagaimana pengelolaan KJK ini, dan mungkin masyarakat yang bergabung merasa nyaman karena transparansi pengelolaan KJK.


Tetapi diatas disebutkan bahwa, banyak warga Jakarta yang belum mengetahui tata cara pemanfaatan program ini.
Mungkin pemerintah dan masyarakat sebagai pemantau dan pengelola harus bekerja sama untuk memperkenalkan program ini ke seluruh masyarakat, agar semua bisa menikmati program KJK ini.

Senin, 26 Desember 2011

TUGAS 3 ( RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI )

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di DenmarkChristiansone mendirikan koperasi pertanian. Pastor

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu : pada tahun
  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepangkumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandatanggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota

SUMBER:

Selasa, 20 Desember 2011

Kelemahan Koperasi

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

SUMBER:

Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi

Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan pengawas.

1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

2. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

3. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.  Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi


sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI

look it :D